Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Parah .... Terlibat Praktik Korupsi, Wiranto Dinonaktifkan Sementara


Sungguh sikap yang sangat disayangkan,diberikan kepercayaan tetapi tidak bisa menjagannya.


Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menganggap kesalahan yang dibuat Kepala Desa (Kades) Hadiluwih, Kecamatan Sumberlawang, Wiranto, sudah tidak bisa dimaklumi. Atas dasar itu, Bupati menonaktifkan Wiranto selama tiga bulan ke depan.

Wiranto diduga terlibat praktik korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Wiranto juga terindikasi memotong dana operasional RT. Pada awal Januari lalu, ratusan warga Desa Hadiluwih, berunjuk rasa di depan balai desa setempat.

Mereka mendesak aparat penegak hukum menindak Wiranto. Mereka juga meminta Pemkab Sragen mencopot jabatan Wiranto sebagai Kades Hadiluwih.

“Kalau ASN [aparatur sipil negara] melanggar aturan dan sudah terbukti, regulasi harus ditegakkan walau sejak awal tetap berlaku asas praduga tak bersalah,” kata Bupati seperti mengutip Solo Pos, Kamis (19/1/2017).

Berdasar hasil klarifikasi yang dilakukan Inspektorat dan Bidang Pemerintahan Desa Bagian Pemerintahan Setda Sragen, Bupati menganggap kesalahan yang dibuat Kades Hadiluwih sudah tidak bisa dimaklumi. Karena itu, Bupati tidak ragu menskors atau menonaktifkan sementara hingga tiga bulan ke depan.

“Skors itu diberikan tiga bulan. Dia diberhentikan untuk sementara sampai proses hukumnya ditangani. Sementara tugas kades bisa diampu oleh sekdes,” kata Bupati.

Tidak hanya Kades Hadiluwih, terdapat beberapa ASN yang mendapat sanksi karena melanggar aturan. Meski begitu, Bupati enggan menyebutkan siapa saja ASN yang dimaksud.

“Ada beberapa ASN yang dilaporkan kepada kami. Prinsip saya, siapa pun dia, regulasi harus ditegakkan. Kalau perlu diturunkan jabatan dia,” tutur Bupati.

Inspektorat Sragen menyelidiki kasus dugaan penyelewengan DD dan ADD yang dilakukan Kades Hadiluwih Wiranto setelah mendapat laporan dari masyarakat. Kepala Inspektorat Sragen Wahyu Widayat mengakui Inspektorat Sragen sudah menerima beberapa laporan pengaduan dari masyarakat Hadiluwih.

Selain menyangkut dugaan penyelewengan dana, Kades Wiranto juga pernah dilaporkan warga terkait dugaan perselingkuhan. Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Sragen AKP Supadi menjelaskan laporan dugaan penyelewengan dana desa itu juga sudah diterima olehnya.

Saat ini, polisi masih mengumpulkan data untuk melengkapi bahan penyelidikan. “Proses penyelidikannya baru sampai 50%. Kami juga sudah mengaudit secara manual dengan kalkulator. Selama belum ada putusan sidang tetap, saya minta warga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Supadi.

Sementara Kades Hadiluwih Wiranto menyatakan siap bertanggung jawab atas pengelolaan DD dan ADD yang diduga menyimpang. “Terkait masalah ADD dan DD, semua sudah ditangani Inspektorat dan Polres. Nanti hasilnya apa saya terima. Saya tanggung jawab apa akibatnya. Kita warga negara yang baik, kita taat hukum,” kata dia.